BNN Gerebek Rumah Penyimpanan 31 Kg Sabu di Medan
BNN Gerebek Rumah Penyimpanan 31 Kg Sabu di Medan. Sebuah rumah bandar narkoba di Jalan Al Watoniah Lingkungan III
Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, digerebek Tim Badan Narkotika
Nasional (BNN) sekira pukul 02.00 WIB.
Amatan awak media di tempat kejadian perkara (TKP) yang berwilayah
hukum Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, Tim dari BNN Pusat
dipimpin oleh AKBP Dinar Widargo penyidik interfiksi BNN RI, juga
terlihat Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) AKP Suharmono
turut ikut dalam pengerebekan.
Kapolsek TBS, AKP Rudy Chanda membenarkan bahwa dini hari tadi tim dari BNN RI singgah ke kantornya guna untuk meminta didampingi saat dilakukan penggrebekaan tersebut sekalian meminta police line yang akan dipasang di TKP.
Kanit Reskrim Polsek TBS saat memperlihatkaan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu pada saat mendampingi penggrebekan bersama Tim BNN RI Pusat.
Terlihat di TKP dari rumah pria yang berinisial HN, tim berhasil menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31 Kg dari dalam sebuah kamar yang diduga memang gudang penyimpanaan barang haram.
Rumah tersebut tidak dihuni karena sedang dalam renovasi.
Warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan rumah itu baru dibeli HN satu bulan ini dan langsung dilakukan perenovasian. “Saya tidak kenal siapa pemiliknya dan yang mana, karena setiap kalau ada yang datang ada sekitar lima atau enam orang,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek TBS saat memperlihatkaan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu pada saat mendampingi penggrebekan bersama Tim BNN RI Pusat.
Kapolsek TBS, AKP Rudy Chanda yang dikonfirmasi melalui via selular membenarkan bahwa dini hari tadi tim dari BNN RI singgah ke kantornya guna untuk meminta didampingi saat dilakukan penggrebekaan tersebut sekalian meminta police line yang akan dipasang di TKP
Kapolsek TBS, AKP Rudy Chanda membenarkan bahwa dini hari tadi tim dari BNN RI singgah ke kantornya guna untuk meminta didampingi saat dilakukan penggrebekaan tersebut sekalian meminta police line yang akan dipasang di TKP.
Kanit Reskrim Polsek TBS saat memperlihatkaan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu pada saat mendampingi penggrebekan bersama Tim BNN RI Pusat.
Terlihat di TKP dari rumah pria yang berinisial HN, tim berhasil menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31 Kg dari dalam sebuah kamar yang diduga memang gudang penyimpanaan barang haram.
Rumah tersebut tidak dihuni karena sedang dalam renovasi.
Warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan rumah itu baru dibeli HN satu bulan ini dan langsung dilakukan perenovasian. “Saya tidak kenal siapa pemiliknya dan yang mana, karena setiap kalau ada yang datang ada sekitar lima atau enam orang,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek TBS saat memperlihatkaan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu pada saat mendampingi penggrebekan bersama Tim BNN RI Pusat.
Kapolsek TBS, AKP Rudy Chanda yang dikonfirmasi melalui via selular membenarkan bahwa dini hari tadi tim dari BNN RI singgah ke kantornya guna untuk meminta didampingi saat dilakukan penggrebekaan tersebut sekalian meminta police line yang akan dipasang di TKP
Comments
Post a Comment